Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox
01 May
Hari Senin, 23 September 2019 Pengadilan Negeri Purwokerto telah mengoperasikan E-Court Corner. E-Court Corner adalah inisiatif dan inovasi Pengadilan Negeri Purwokerto dalam rangka mengimplementasikan Era Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani. Anjungan E-Court Corner PN Purwokerto sengaja dibuat eye catching dengan Logo khusus yang otentik format neon box sebagai peningkat awarness pencari keadilan menunjukan komitmen dan totalitas dalam mensupport E-Court.
Gairah masyarakat pencari keadilan dalam berperkara perdata agaknya masih dinilai rendah dalam menggunakan E-Court. Hal ini nampak dari jumlah perkara perdata yang masuk melalui E-Court pada Pengadilan Negeri Purwokerto sebanyak 13 perkara tahun 2019 ini (sampai artikel ini dibuat). Menanggapi rendahnya animo, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (BADILUM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui E-Court. Maksud dan tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan layanan E-Court agar tercapai proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui pelaksanaan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Tak berselang lama dari edaran tersebut kemudian terbit PERMA No. 1 tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik semakin merangsang untuk menginisiasi lahirnya E-Court Corner. Terlebih, dengan berlakunya PERMA tersebut mengatur adanya Pengguna Lain selain Pengguna Terdaftar yang dapat memperoleh hak akses di dalam E-Court. Dalam perkembangannya, Pengguna Lain inilah yang hanya dapat didaftarkan melalui E-Court Corner. Impuls-impuls inilah yang akhirnya mendorong pembuatan E-Court Corner Pengadilan Negeri Purwokerto.
Bertujuan untuk memfasilitasi pengajuan perkara perdata secara elektronik dan untuk memaksimalkan sosialisasi dan meningkatkan pendaftaran perkara secara elektronik. E-Court Corner Pengadilan Negeri Purwokerto terletak di samping PTSP PN Purwokerto pada ruangan lobby. Layanan yang diberikan E-Court Corner Pengadilan Negeri Purwokerto antara lain :
Tak cuma dalam format nyata saja, E-Court Corner Pengadilan Negeri Purwokerto hadir pula dalam dunia maya. Melalui kerja keras Sub. Bagian PTIP, para pengunjung website pn-purwokerto.go.id dapat mengklik tautan www.pn-purwokerto.go.id/main/en/ecourt-corner disana pengunjung dapat langsung mengajukan perntanyaan-pertanyaan terkait E-Court yang akan dijawab oleh tim pengelola website PN Purwokerto.
Tunggu apa lagi, mari manfaatkan fasilitas E-Court Corner Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas I B.