Gugatan Sederhana / Small Claim Court

Browser dianjurkan menggunakan Mozzila Firefox

Gugatan Sederhana / Small Claim Court

07 Feb

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

NO

 Uraian

Perma No. 4 Tahun 2019

1.

Nilai Gugatan

Nilai maksimal gugatan materiil Rp500.000.000

2.

Pihak Berpekara

Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan:

·       Diperbolehkan penggugat dan tergugat tidak berada di wilayah kedudukan hukum Pengadilan yang sama asal penggugat menunjuk Kuasa Insidentil, yaitu kuasa yang berkedudukan di wilayah domisili tergugat.

·       Penggugat dan tergugat wajib menghadiri pengadilan dan diperbolehkan didampingi oleh kuasa hukum atau kuasa insidentil.

3.

Pengajuan Gugatan

Penggugat dapat mendaftarkan gugatan secara elektronik sesuai peraturan perudang-undangan

4.

Pemanggilan Para Pihak

 Terkait pemanggilan dan para pihak:

·       Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama dan kedua, maka hakim dapat memutus secara verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat dapat mengajukan verzet (Perlawanan). Terhadap putusan setelah verzet, tergugat dapat mengajukan keberatan.

·       Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contradictoir. Putusan ini bisa diajukan keberatan oleh tergugat.

5.

Proses Pemeriksaan

Dapat dilakukan sita jaminan

6.

Pembuktian

Gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu dilakukan pembuktian tambahan.

7.

Pelaksanaan putusan

Diatur lebih lanjut mengenai Aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela). Aturannya adalah:

·       Ketua Pengadilan menetapkan Aanmaning tujuh hari setelah permohonan eksekusi.

·       Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning tujuh hari setelah aanmaning ditetapkan.

·       Apabila secara kondisi geografis tidak memungkinkan untuk melaksanakan aanmaning dalam tujuh hari, maka waktu pelaksanaan diperbolehkan tidak sesuai dengan ketentuan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

 Mekanisme Gugatan Sederhana