Purwokerto – Jumat, 16 Oktober 2026 Dalam rangka menjaga komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Asesmen AMPUH bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Purwokerto. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua engadilan Negeri Purwokerto, serta dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural/Fungsional, dan seluruh aparatur pengadilan.

Fokus utama pertemuan adalah mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi temuan dari hasil Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Tim Asesmen AMPUH Pengadilan TInggi Jawa Tengah.
Dalam pembukaannya, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto menerangkan bahwa temuan atau catatan pengawasan harus segera direspons secara konkret. Setiap catatan atau temuan asesmen dijadikan bahan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan seluruh jajaran
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendetail terhadap lembar ketidaksesuaian asesmen (LKA) AMPUH yaitu pada unsur penilaian :
1. Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus.
2. Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
3. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas
4. Evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
5. Pelaksanaan Pengawasan, Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
6. Pelaksanaan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988
7. pelaporan kinerja.
8. Pemberkasan arsip perkara yang telah diminutasi serta belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Pengelolaan SIKEP

Pada sesi penutupan, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto memberikan instruksi tegas kepada masing-masing koordinator area dan penanggung jawab sub-bagian untuk menyelesaikan dokumen pendukung (data dukung) TLHP AMPUH selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan.

