- Urus Akta Kelahiran Tak Perlu Ke Pengadilan Negeri
Akte kelahiran yang terlambat lebih dari setahun menjadikan masyarakat harus menempuh proses di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan akte kelahiran. Hal ini membuat sebagian masyarakat malah enggan membuat akte kelahiran karena biaya yang akan muncul lebih besar, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut juga akan memberikan kerugian dari masyarakat itu sendiri.
Tetapi pada hari Selasa, 30 April 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap pasal 32 Ayat UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu :
Ayat 1 : Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat
dirubah menjadi : Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat
Ayat 2 : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
ayat ini dibatalkan.
Kesimpulannya, keterlambatan pengurusan akta kelahiran lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran cukup diproses di Kantor Catatan Sipil. Tidak perlu melalui penetapan di Pengadilan Negeri.
Putusan MK ini diperkuat oleh Surat Edaran MA No 1/2013 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI Dr. Hatta Ali yang isinya ” Sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan akta kelahiran”.

